Breaking News

Diiming-imingi nikah, siswi SMA dicabuli saat pulang sekolah

Diiming-imingi nikah, siswi SMA dicabuli saat pulang sekolah



 SH (27) ditangkap petugas Polsek Babelan Bekasi. Pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli siswi SMA.


Peristiwa ini terjadi bulan April lalu saat YA (17) dan dua orang temannya baru pulang sekolah. SH kemudian mengajak YA ke rumahnya di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Di sana SH kemudian merayu YA dan mengiming-imingi akan menikahinya. YA pun terbujuk hingga SA bisa melakukan perbuatan bejatnya. Semua aksi itu dilakukan di depan kawan YA.
"Selesai mencabuli korban kemudian SH mengancam korban apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial," kata polisi, Selasa (1/5).
Namun YA akhirnya tetap mengadukan kejadian tersebut pada ibunya. Keduanya pun kemudian melapor ke Polsek Babelan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap SH di rumahnya. Polisi juga mengamankan baju seragam dan rok pramuka berwarna coklat, celana dalam dan bra berwarna pink serta sebuah sweater berwarna putih.
SH dijerat dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Sebagaimana dimaksud (Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.